Jl. Baru No.100B Kotaraja Abepura Jayapura 0967-587726 kanreg9.jayapura@bkn.go.id

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas dan Wewengan PPID Kantor Regional IX BKN Jayapura

Tugas
  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  3. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kantor Regional IX BKN Jayapura mengenai Daftar Informasi Publik;
  4. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk keputusan PPID Badan Kepegawaian Negara mengenai klasifikasi informasi Badan Kepegawaian Negara;
  5. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
  6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;


Wewenang
  1. Memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi bersama PIS PPID unit terkait;
  2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  3. menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kementerian/lembaga;
  4. meminta informasi kepada Perangkat PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Kantor Regional IX BKN Jayapura namun dikuasai oleh Perangkat PPID pemilik informasi;
  5. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
  6. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Perangkat PPID, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kantor Regional IX BKN Jayapura;
  7. mengusulkan kepada Atasan PPID Kantor Regional IX BKN Jayapura untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
  8. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Kantor Regional IX BKN Jayapura;
Kewajiban PPID
  1. Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;
  2. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan;
  3. Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;
  4. Menyelesaikan pelayanan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur;
  5. Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasi Kepegawaian
BULETIN KEPEGAWAIAN KANREG
Video
SINOKEN Kanreg IX BKN Jayapura

Statistik Kunjungan
  • Hari Ini 457
  • Total Pengunjung 47090
  • Pengunjung Online 457

Kontak Kami

Jl. Baru No.100B Kotaraja Abepura Jayapura

kanreg9.jayapura@bkn.go.id

0967-587726