Kenaikan Pangkat adalah penghargaan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, yangg penilaiannya menggunakan angka kredit. Kenaikan pangkat menjadi salah satu layanan dari Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian akan memberikan persetujuan atas usulan kenaikan pangkat PNS yang diajukan oleh instansi pusat maupun instansi daerah. Kantor Regional IX BKN melayani kenaikan pangkat mulai golongan ruang I/b sampai dengan IV/b. Kenaikan pangkat golongan IV/b ke atas dilayani di BKN Pusat.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Unduh )
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Unduh )
- Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS ( Unduh )
- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 12 Tahun 2002 ( Unduh )
Persyaratan
- Tersedia formasi sesuai jabatannya
- PNS dengan masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
- Fotocopy sah SK CPNS (khusus KP pertama)
- Fotocopy sah SK PNS (khusus KP pertama)
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- PAK asli
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir
- Fotocopy sah SK Jabatan
- Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir
- Fotocopy sah sertifikat uji kompetensi dan pengembangan profesi sesuai dengan jabatan
- Fotocopy sah Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar
- Fotocopy sah sertifikat pendidik bagi tenaga pendidik
- Surat pengantar dari instansi