Jl. Baru No.100B Kotaraja Abepura Jayapura 0967-587726 kanreg9.jayapura@bkn.go.id

Mutasi dan Status Kepegawaian

Kenaikan Pangkat adalah penghargaan bagi PNS yang tidak menduduki jabatan Fungsional Tertentu atau jabatan Struktural. Kenaikan pangkat menjadi salah satu layanan dari Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian akan memberikan persetujuan atas usulan kenaikan pangkat PNS yang diajukan oleh instansi pusat maupun instansi daerah. Kantor Regional I BKN melayani kenaikan pangkat mulai golongan ruang I/b sampai dengan IV/b. Kenaikan pangkat golongan IV/b ke atas dilayani di BKN Pusat.

Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Unduh )
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Unduh )
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 12 Tahun 2002 ( Unduh )
  • Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil Untuk Menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b Ke Bawah ( Unduh )
Persyaratan
  • Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
  • Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Diberikan dalam batas jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki
  • Surat pengantar dari instansi

Kenaikan Pangkat adalah penghargaan bagi PNS yang memiliki pendidikan lebih tinggi yang sesuai/relevan dengan bidang tugasnya. Kenaikan pangkat menjadi salah satu layanan dari Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian akan memberikan persetujuan atas usulan kenaikan pangkat pns yang diajukan oleh instansi Pusat maupun instansi daerah. Kantor regional I BKN mleyanani kenaikan pangka mulai golongan ruang I/b sampai dengan IV/b. Kenaikan pangkat golongan IV/b ke atas dilayani di BKN Pusat.

Dasar Hukum
Persyaratan
  • Tersedia formasi yang sesuai dengan jabatannya
  • PNS dengan masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
  • Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Uraian tugas yang dibuat oleh minimal Pejabat Eselon II (untuk jabatan fungsional umum)
  • Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 1 tahun terakhir
  • Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir
  • Fotocopy sah surat keterangan sudah lulus ujian PI
  • Fotocopy sah Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar

Kenaikan Pangkat adalah penghargaan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, yangg penilaiannya menggunakan angka kredit. Kenaikan pangkat menjadi salah satu layanan dari Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian akan memberikan persetujuan atas usulan kenaikan pangkat PNS yang diajukan oleh instansi pusat maupun instansi daerah. Kantor Regional I BKN melayani kenaikan pangkat mulai golongan ruang I/b sampai dengan IV/b. Kenaikan pangkat golongan IV/b ke atas dilayani di BKN Pusat.

Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Unduh )
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Unduh )
  • Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS ( Unduh )
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 12 Tahun 2002 ( Unduh )
Persyaratan
  • Tersedia formasi sesuai jabatannya
  • PNS dengan masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
  • Fotocopy sah SK CPNS (khusus KP pertama)
  • Fotocopy sah SK PNS (khusus KP pertama)
  • Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • PAK asli
  • Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir
  • Fotocopy sah SK Jabatan
  • Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir
  • Fotocopy sah sertifikat uji kompetensi dan pengembangan profesi sesuai dengan jabatan
  • Fotocopy sah Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar
  • Fotocopy sah sertifikat pendidik bagi tenaga pendidik
  • Surat pengantar dari instansi

PEMBUATAN KARTU PEGAWAI (KARPEG)

Kanreg IX BKN Jayapura melayani pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG) yang merupakan kartu identitas bagi Pegawai Negeri Sipil, BKD/BKPSDM/BKPP melakukan proses pengusulan Karpeg secara elekronik melalui Aplikasi SINOKEN dengan URL: https://sinoken.bkn9jayapura.net, Setiap BKD dan ASN dapat melakukan pengecekan secara mandiri proses penyeselaian Karpeg melalui aplikasi EPPT BKN Jayapura (https://eppt.bkn9jayapura.net)

Dasar Hukum
Persyaratan
  • Surat pengantar dari instansi
  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK PNS
  • Pas foto ukuran 2×3

Catatan: Seluruh dokumen discan dan diupload serta dikirim secara elektronik melalui Aplikasi SINOKEN

Konsultasi Kepegawaian
BULETIN KEPEGAWAIAN KANREG
Video
SINOKEN Kanreg IX BKN Jayapura

Statistik Kunjungan
  • Hari Ini 33
  • Total Pengunjung 14469
  • Pengunjung Online 1

Kontak Kami

Jl. Baru No.100B Kotaraja Abepura Jayapura

kanreg9.jayapura@bkn.go.id

0967-587726