Jl. Baru No.100B Kotaraja Abepura Jayapura 0967-587726 kanreg9.jayapura@bkn.go.id

Pensiun dan Pengangkatan

Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS yang telah bekerja selama bertahun-tahun kepada Pemerintah. PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas usia pensiun yang dimaksud sebagai berikut :

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
  • 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  • 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
  • Usian pensiun jabatan lain diatur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Dalam proses pensiun ini, kewenangan Kanreg I BKN adalah mengeluarkan pertimbangan teknis pensiun sedangkan SK Pensiun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.

Dasar Hukum
Persyaratan
  • Surat pengantar dari instansi
  • DPCP
  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK KP terakhir
  • Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
  • Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Fotocopy sah Akta Nikah
  • Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
  • Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  • Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Apakah persyaratan kenaikan pangkat pengabdian ?
Pangkat pengabdian itu di hitung masa kerja golongan atau masa kerja dari cpns sampai memasuki BUP ?

Pertimbangan Teknis Pensiun Janda/Duda PNS diberikan kepada Janda/Duda dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau hilang.

Dasar Hukum
Persyaratan
  • Surat pengantar dari instansi
  • DPCP
  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK KP terakhir
  • Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
  • Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Fotocopy sah Akta Nikah
  • Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian pasangan (jika ada)
  • Fotocopy sah kematian kedua orang tua (untuk pensiun anak)
  • Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam I (satu) tahun terakhir, bagi PNS yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pengabdian yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  • Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN

Pensiun Tidak Cakap Jasmani/Rohani dapat diberikan kepada PNS apabila

  • tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena kesehatannya;
  • menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau
  • tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
Dasar Hukum
  • UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ( - )
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Unduh )<-li>PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan
  • Minimal masa kerja 4 tahun yang bukan karena dinas
  • Surat pengantar dari instansi
  • DPCP
  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK KP terakhir
  • Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
  • Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Fotocopy sah Akta Nikah
  • Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
  • Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
  • Surat hasil pengujian kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan
  • Bukti penerimaan hasil pengujian kesehatan oleh instansi
Konsultasi Kepegawaian
BULETIN KEPEGAWAIAN
Video
SINOKEN Kanreg IX BKN Jayapura

Statistik Kunjungan
  • Hari Ini 1
  • Total Pengunjung 69994
  • Pengunjung Online 112

Kontak Kami

Jl. Baru No.100B Kotaraja Abepura Jayapura

kanreg9.jayapura@bkn.go.id

0967-587726