Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS yang telah bekerja selama bertahun-tahun kepada Pemerintah. PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas usia pensiun yang dimaksud sebagai berikut :
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
- Usian pensiun jabatan lain diatur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Dalam proses pensiun ini, kewenangan Kanreg I BKN adalah mengeluarkan pertimbangan teknis pensiun sedangkan SK Pensiun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.
Dasar Hukum
Persyaratan
- Surat pengantar dari instansi
- DPCP
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK KP terakhir
- Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
- Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun
- Daftar Susunan Keluarga
- Fotocopy sah Akta Nikah
- Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
- Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
- Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Apakah persyaratan kenaikan pangkat pengabdian ?
Pangkat pengabdian itu di hitung masa kerja golongan atau masa kerja dari cpns sampai memasuki BUP ?