Jayapura – Humas BKN, Pada Selasa (6/4/2022) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura melakukan aksi awal Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Aula Kantor Bupati Kabupaten Jayapura. Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),
Bima Haria Wibisana, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Otok Kuswandaru dan Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Sabar Parlindungan Sormin.
Dalam sambutannya, Bima Haria Wibisana mengingatkan bahwa zona integritas berinti pada diri kita sendiri, tentang bagaimana kita perlu berintegritas setiap saat, kapanpun dan dimanapun. “Kita dapat membangun zona integritas dimulai dengan memberikan pelayanan dengan dari hati, bekerja dengan sepenuh hati, satu hati bersama-sama membangun, namun tetap bekerja dengan hati-hati, serta konsisten menjaga komitmen dalam melakukan hal tersebut”, pesan Bima Haria Wibisana.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan BKPSDM Kabupaten Jayapura oleh saksi-saksi, yakni oleh Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Giri Wijayantoro, Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Sekda Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi, Inspektur Kabupaten Jayapura, Meyer M.C. Suebu dan Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura, Alex Rumbobiar.
Selanjutnya, seluruh pegawai BKPSDM Kab. Jayapura turut mengucapkan ikrar pencanangan zona integritas yang disertai penandatanganan Maklumat Pelayanan.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyampaikan pesan agar para pegawai BKPSDM Kab. Jayapura yang telah mengucapkan ikrar agar benar-benar memahami standar pelayanan yang sesuai dengan aturan berlaku. “BKPSDM perlu melakukan kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan ikrarnya, pastikan pelayanan yang diberikan dengan senang hati dan pihak yang dilayani itu nyaman menerima pelayanan kita”, ujar Otok Kuswandaru.
Adapun setiap ASN yang memberikan pelayanan harus memahami Undang-Undang ASN dan menjunjung tingga azas keadilan dengan memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan. (tif)