Jl. Baru No.100B Kotaraja Abepura Jayapura 0967-587726 kanreg9.jayapura@bkn.go.id

PROBLEMATIKA PROFESIONALISME DAN KESEJAHTERAAN PROFESI DOKTER

Penulis : I Gede DE Adi Atma Dewantara, SH, MH

 

Puluhan dokter spesialis dan Sub Spesialis di Jayapura yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Provinsi Papua. Demo tersebut bukanlah demo yang pertama dilakukan, demo-demo sebelumnya dilakukan di unit kerja masing-masing yaitu rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Papua, yakni RSUD Abepura, RSUD Dok II Jayapura dan RSJ Abepura.

Tindakan para dokter spesialis dan subspesialis di Jayapura yang melakukan aksi demo dan menghentikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah tidak sesuai dengan kode etik profesi dokter. Menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia (KEKI) tahun 2012, dokter harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial. Salah satu nilai kemanusiaan adalah mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan pasien. Dengan menghentikan pelayanan kesehatan, para dokter telah melanggar nilai kemanusiaan tersebut dan membahayakan nyawa pasien yang membutuhkan pertolongan medis.

Tindakan tersebut juga menunjukkan ketidakpedulian para dokter terhadap kondisi kesehatan masyarakat Papua yang sudah sangat memprihatinkan. Papua merupakan provinsi dengan angka kematian ibu dan bayi tertinggi di Indonesia. Papua juga menghadapi berbagai masalah kesehatan seperti malaria, HIV/AIDS, tuberkulosis, dan gizi buruk. Dengan adanya aksi demo para dokter, pelayanan kesehatan yang sudah minim menjadi semakin terbatas dan tidak merata.

Tindakan tersebut juga bertentangan dengan sumpah dokter yang diucapkan oleh setiap dokter saat lulus dari pendidikan kedokteran. Dalam sumpah dokter, dokter berjanji untuk menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab, mengabdi kepada masyarakat dan bangsa, serta menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan melakukan aksi demo yang mengganggu tugasnya sebagai dokter, para dokter telah melanggar sumpah dokter dan merendahkan martabat profesi dokter.

Selain itu, dokter juga harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter. Dengan melakukan aksi demo yang berdampak pada pelayanan kesehatan, para dokter telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter. Masyarakat akan merasa kecewa dan tidak puas dengan pelayanan kesehatan yang lambat dan tidak optimal. Masyarakat juga akan meragukan komitmen dan dedikasi para dokter terhadap tugas mereka sebagai penyelamat nyawa.

Para dokter memiliki hak untuk menuntut penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sesuai dengan beban kerja dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkses/545/2019. TPP merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi motivasi dan kinerja para dokter. Namun, cara para dokter menuntut penyesuaian TPP dengan menghentikan pelayanan kesehatan tersebut tidak etis dan tidak profesional.

Dalam konteks hukum kepegawaian, tindakan para dokter yang menghentikan pelayanan ataupun tidak melaksanakan tugas dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang. Penjatuhan hukuman disiplin sedang karena tindakan/kegiatan yang menimbulkan dampak turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas instansi. Jenis hukuman disiplin sedang berupa :

1.             penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

2.             penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan

3.             penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Dalam aturan kepegawaian ada dua hal yang menjadi hak dari PNS yaitu Gaji dan Cuti. Sedangkan TPP merupakan bagian tunjangan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS. TPP diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran dari Pemerintah Provinsi Papua.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, diatur Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah adalah 5 hari kerja atau 6 hari kerja. Namun pengaturan Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit.

Harusnya para dokter mencari cara lain yang lebih bijak dan elegan untuk menuntut penyesuaian TPP tanpa mengorbankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi Papua harus memberikan perhatian dan segera merespons keluhan para dokter dan menyelesaikan permasalahan TPP secara adil dan transparan. adi

Konsultasi Kepegawaian
BULETIN KEPEGAWAIAN KANREG
Video
SINOKEN Kanreg IX BKN Jayapura

Statistik Kunjungan
  • Hari Ini 46
  • Total Pengunjung 14482
  • Pengunjung Online 46

Kontak Kami

Jl. Baru No.100B Kotaraja Abepura Jayapura

kanreg9.jayapura@bkn.go.id

0967-587726