Jl. Baru No.100B Kotaraja Abepura Jayapura 0967-587726 kanreg9.jayapura@bkn.go.id

Persyaratan Dan Tahapan Menjadi CASN

Penulis : Isma Khusnul Qatima (Analis SDM Aparatur Pertama)

 

Badan Kepegawaian Negara  selaku ketua tim pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN telah mengumumkan  jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada  September 2023. Apa saja yang menjadi syarat untuk bisa mendaftar menjadi CASN? Merujuk dari Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Ada beberapa syarat dan ketentuan apabila ingin melamar menjadi CASN, simak persyaratan nya dibawah ini

Ø  PERSYARATAN :

1.      Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2.      Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

4.      Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5.      Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politit< atau terlibat politik praktis;

6.      Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7.      Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS;

8.      Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9.      Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Ø  TAHAPAN PELAMARAN :

1.      Pendaftaran

a.       Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sscn.bkn.go.id atau website lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.

b.      Pendaftaran dilakukan dengan cara memasukkan data pelamar paling kurang terdiri atas:

1)      Nomor identitas kependudukan

2)      Nama lengkap

3)      Tempat (kabupaten/kota), tanggal, bulan, dan tahun kelahiran;

4)      Kualifikasi pendidikan sesuai ljazah yang dimiliki yang disyaratkan oleh jabatan

5)      Jabatan yang dilamar

6)      Instansi yang dilamar

7)      Alamat e-mail

8)      Nomor telepon atau hand phone yang bisa dihubungi.

c.       Berdasarkan pendaftaran setiap pelamar mendapatkan nomor registrasi.

d.      Nomor registrasi digunakan untuk melakukan tahap selanjutnya yaitu seleksi administrasi.

2.      Penyampaian Dokumen Lamaran

a.       Setelah melakukan pendaftaran, pelamar juga menyampaikan dokumen yang terdiri atas:

1)      Bukti registrasi

2)      Surat lamaran yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS

3)      Fotokopi KTP

4)      Fotokopi ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan

5)      Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah

6)      Persyaratan lainnya yang diperlukan

b.      Penyampaian dokumen tersebut di atas dapat disampaikan dalam bentuk hard copy atau elektronik

c.       Dalam hal dokumen disampaikan secara elektronik maka dokumen disampaikan dalam bentuk pindai dokumen ASLI.

Setelah memenuhi persyaratan dan melengkapi berkas yang diperlukan, selanjutnya CASN akan mengikuti seleksi yang terdiri dari 3 tahap yaitu : seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). ism

 

Konsultasi Kepegawaian
BULETIN KEPEGAWAIAN KANREG
Video
SINOKEN Kanreg IX BKN Jayapura

Statistik Kunjungan
  • Hari Ini 1
  • Total Pengunjung 46630
  • Pengunjung Online 454

Kontak Kami

Jl. Baru No.100B Kotaraja Abepura Jayapura

kanreg9.jayapura@bkn.go.id

0967-587726