Jl. Baru No.100B Kotaraja Abepura Jayapura 0967-587726 kanreg9.jayapura@bkn.go.id

MENGURAI LABIRIN HUKUM DALAM MENANGANI KASUS PERSELINGKUHAN DAN PERCERAIAN DI KALANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Penulis : I Gede DE Adi Atma Dewantara, SH, MH

 

Perceraian telah menjadi salah satu isu yang mendapatkan perhatian khusus dalam masyarakat modern. Peningkatan angka perceraian, khususnya di Indonesia, telah menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai penyebab, dampak, dan bagaimana hukum mengatur fenomena ini. Dalam konteks Indonesia, perceraian tidak hanya dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya, tetapi juga oleh hukum adat dan hukum agama.

Seiring dengan berkembangnya zaman, perkawinan bukan lagi hanya dianggap sebagai ikatan sakral, tetapi juga sebagai perjanjian hukum yang memiliki konsekuensi hukum tertentu. Dalam hal ini, perceraian diartikan sebagai pembatalan ikatan perkawinan yang dilakukan oleh pengadilan negeri maupun pengadilan agama berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengakibatkan berakhirnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, sehingga keduanya tidak lagi mempunyai hak dan kewajiban sebagai suami istri. Namun, perceraian bukan hanya sekadar pemutusan ikatan perkawinan, tetapi juga berdampak pada aspek-aspek lain dalam kehidupan, baik dari segi sosial, ekonomi, psikologis, maupun hukum.

Angka perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Rata-rata dalam satu tahun terdapat 5-10 gugatan perceraian dikalangan PNS di setiap daerah di Indonesia. Fenomena perceraian juga menimbulkan dampak yang luas, bukan hanya bagi pasangan yang bercerai tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat luas. Perceraian dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari ketidakcocokan, perselingkuhan, hingga masalah ekonomi.

Tahun 2022, Kinerja Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan menerima laporan 217 pelanggar nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN atau PNS. Melihat data KASN, kasus perselingkuhan ini masuk kategori pelanggaran paling banyak dilaporkan sebanyak 172 laporan.

Dalam konteks hukum, ada beberapa regulasi dan kebijakan yang mengatur tentang penangan perselingkuhan dan perceraian, khususnya bagi PNS. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban dan larangan serta sanksi bagi PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Pekawinan dan Perceraian Bagi PNS mengatur kewajiban bagi PNS yang akan melakukan perceraian.

Penanganan Kasus Perselingkuhan dikalangan PNS

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak secara gamblang diatur terkait perselingkuhan. Namun bukan berarti saat tidak disebutkan dalam aturan maka tidak bisa ditindak atau diberikan hukuman disiplin. Dalam peraturan tersebut setiap tindakan/kegiatan yang menimbulkan dampak turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.

Beberapa kasus perselingkuhan dikalangan PNS yang terjadi menimbulkan beberapa perbuatan atau tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban dan larangan PNS sebagaimana yang telah diatur. Terkait hal tersebut PNS yang terbukti atau terlibat dalam kasus perselingkuhan dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa :

a.              penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

b.             pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

c.              pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dalam penegakan disiplin PNS termasuk kasus perselingkuhan bukanlah merupakan delik aduan. Artinya penegakannya tidak menunggu adanya laporan ataupun aduan terlebih dahulu. Dimana pengawasan PNS tersebut melekat kepada atasan langsung. Apabila atasan PNS tidak melakukan penegakkan disiplin baik yang diketahui sendiri maupun laporan yang ada maka atasan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin setingkat lebih tinggi dari PNS yang melakukan pelanggaran.

 

Perceraian dikalangan PNS

Indonesia memiliki berbagai regulasi dan kebijakan yang mengatur mengenai perceraian. Salah satu regulasi yang digunakan untuk PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur tentang Izin Pekawinan dan Perceraian Bagi PNS. "Kewajiban tersebut berlaku bagi PNS yang akan melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon". Dalam regulasi tersebut setiap PNS baik laki-laki maupun perempuan yang akan bercerai wajib mendapatkan persetujuan/izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Sebelum diajukannya gugatan perceraian baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, atasan PNS yang akan melakukan perceraian wajib melakukan mediasi terhadap pasadangan suami/istri.

Salah satu dampak paling serius dari perceraian adalah stres psikologis yang dialami oleh semua pihak yang terlibat, termasuk pasangan suami-istri, anak-anak, dan bahkan kerabat. Stres ini bisa bermula dari proses perceraian itu sendiri, yang seringkali melibatkan perjuangan hukum, konflik emosional, dan keputusan sulit. Dalam banyak kasus, stres ini bisa berlanjut menjadi kondisi psikologis yang lebih serius, seperti depresi atau kecemasan. Anak-anak adalah pihak yang paling rentan terkena dampak negatif dari perceraian. Mereka sering kali menjadi korban dari konflik orang tua dan harus beradaptasi dengan keadaan keluarga yang berubah. Perceraian seringkali menimbulkan perasaan kebingungan, ketidakamanan, dan bahkan rasa bersalah di antara anak-anak. Hal ini bisa berdampak pada perkembangan emosi dan psikologis mereka.

Perceraian juga menimbulkan sejumlah masalah ekonomi, baik langsung maupun tidak langsung. Langsung dalam bentuk biaya perceraian itu sendiri, biaya hidup yang meningkat karena kebutuhan untuk memiliki dua rumah tangga, dan potensi penurunan pendapatan jika salah satu pasangan mengurangi jam kerja atau berhenti bekerja. Tidak langsung dalam bentuk dampak ekonomi yang lebih luas, misalnya menurunnya produktivitas di tempat kerja atau meningkatnya beban pada sistem kesejahteraan sosial.

Perceraian juga dapat mempengaruhi komunitas dan masyarakat secara keseluruhan melalui degradasi moral. Dalam beberapa kasus, perceraian dianggap mempengaruhi norma dan nilai-nilai dalam masyarakat, termasuk komitmen terhadap perkawinan dan tanggung jawab keluarga. Ini bisa berdampak pada generasi mendatang dan membentuk sikap mereka terhadap perkawinan dan komitmen.

Dalam konteks hukum, aspek perlindungan terhadap individu yang menjadi pihak dalam kasus perceraian adalah masalah yang cukup krusial dan seringkali kompleks. Dalam banyaknya kasus perceraian dikalangan PNS yang diadili dengan putusan verstek oleh Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Putusan verstek adalah sebuah keputusan yang diambil oleh hakim tanpa kehadiran dari pihak tergugat. Jenis putusan ini sering kali tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi pihak yang menjadi tergugat. Pasalnya, dalam proses putusan verstek, tergugat tidak diberikan kesempatan yang memadai untuk membela diri atau bahkan mengajukan banding.

Namun, masih ada kendala dalam pelaksanaan putusan peradilan terkait perceraian. Kendala tersebut teradapat dalam hal penagihan, pelimpahan, dan pemotongan gaji bagi PNS yang mengajukan gugatan perceraian. Perlu diketahui bahwa apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS laki-laki maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya. Pembagian gaji ialah sepertiga untuk PNS laki-laki yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya. Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS laki-laki kepada mantan isterinya ialah setengah dari gajinya. Kewajiban tersebut tidak berlaku apabila istri yang melakukan gugatan perceraian ataupun perceraian dengan alasan istri melakukan perbuatan zina.

Perceraian merupakan fenomena sosial dan hukum yang kompleks dengan berbagai dimensi yang saling terkait. Berbagai faktor yang mempengaruhi perceraian di Indonesia meliputi ekonomi, komunikasi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan ketidakcocokan. Dalam konteks hukum, setiap tindakan/perbuatan PNS baik yang berhubungan dengan jabatan maupun kehidupan pribadi telah diatur dalam beberapa regulasi. Kasus perselingkuhan dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Perceraian PNS wajib mendapatkan izin dan memberikan kewajiban nafkah bagi keluarga lama. Walaupun masih terdapat masalah dalam penagihan, pelimpahan, dan pemotongan gaji bagi PNS yang bercerai.

Secara keseluruhan, untuk mengatasi masalah perceraian ini diperlukan pendekatan yang komprehensif yang tidak hanya melibatkan hukum tetapi juga psikologi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, solusi yang diusulkan bisa lebih efektif dan berdampak luas.adi

 

Konsultasi Kepegawaian
BULETIN KEPEGAWAIAN KANREG
Video
SINOKEN Kanreg IX BKN Jayapura

Statistik Kunjungan
  • Hari Ini 41
  • Total Pengunjung 14477
  • Pengunjung Online 2

Kontak Kami

Jl. Baru No.100B Kotaraja Abepura Jayapura

kanreg9.jayapura@bkn.go.id

0967-587726