Penulis : Trie Tifany N.P (Pranata Humas Ahli Pertama)
Tahun 2023 Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki prioritas dalam percepatan pelayanan kepegawaian dan pemangkasan proses bisnisnya. Hal tersebut kemudian direalisasikan BKN dengan memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 6 (enam) periode. Ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Pada saat Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bertambahnya periodisasi Kenaikan Pangkat yang semula dua kali dalam setahun (1 April dan 1 Oktober) menjadi enam kali dalam setahun (1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember) tentu menjadi angin segar bagi para PNS. Kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini sendiri merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.
Kenaikan pangkat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari unsur manajemen ASN. Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Meski demikian pemberlakukan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali dalam setahun ini tidak berlaku untuk Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian.
PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkatnya dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Dengan bertambahnya periodisasi Kenaikan Pangkat PNS ini tentu memberikan kesempatan bagi PNS untuk mengajukan Kenaikan Pangkat lebih setiap tahunnya. tif