Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pemberian persetujuan kenaikan pangkat dan mutasi lainnya, serta pertimbangan teknis mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi, dan penetapan mutasi dari instansi pusat ke instansi daerah, serta penyiapan pertimbangan status kepegawaian di wilayah kerjanya.
Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian persetujuan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
- Pemberian persetujuan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di wilayah kerjanya;
- Pemberian persetujuan teknis peninjauan masa kerja;
- Penetapan mutasi Pegawai Negeri Sipil dari instansi pusat ke instansi daerah;
- Penyiapan penetapan kartu identitas pegawai dan keluarganya; dan
- Penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di wilayah kerjanya.
Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian terdiri atas :
- Seksi Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan Status Kepegawaian;
- Seksi Mutasi Instansi Vertikal dan Provinsi;
- Seksi Mutasi Instansi Kabupatenf Kota; dan
- Seksi Status Kepegawaian.