Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada instansi di wilayah kerjanya.
Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Pengelolaan dan pemeliharaan basis data kepegawaian
- Pengelolaan dan pemelih araarL basis data penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara
- Pelaksanaan pengolahan data kepegawaian
- Pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian
- Pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian
- Pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi sistem penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara
- Penyelenggaraan penyajian dan pertukaran informasi
- Pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian
Bidang Informasi Kepegawaian terdiri atas :
- Seksi Pengelolaan Arsip Kepegawaian Instansi Vertikal dan Provinsi
- Seksi Pengelolaan Arsip Kepegawaian Instansi Kabupaten/Kota
- Seksi Pengolahan Data dan Diseminasi Informasi Kepegawaian
- Seksi Pemanfaatan Teknologi Informasi