Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan program
- Pengelolaan administrasi keuangan
- Pengelolaan administrasi kepegawaian
- Pelaksanaan ketatausahaan
- Pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga
- Pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat
Bagian Tata Usaha terdiri atas :
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan
- Subbagian Kepegawaian
- Subbagian Umum