Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda Dudanya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Tunjangan Cacat dan Uang Duka;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/KEP/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pensiun Janda/Dudanya sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Berkas usul masuk diterima oleh Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun untuk dikendalikan dan didistribusikan kepada Seksi Pengangkatan;
- Seksi Pengangkatan memproses berkas usulan meliputi mengendalikan, mengoreksi dan memberikan nomor persetujuan C2;
- Penetapan Nota Persetujuan C2;
- Seksi Pengangkatan mengirimkan Nota Persetujuan C2 kepada Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan untuk disampaikan kepada petugas penghubung.
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Instansi
- Formulir Nota Persetujuan C2 yang telah diisi;
- Foto copy sah SK. CPNS;
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL);
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Penguji Kesehatan;
- DP3 2 tahun terakhir;
- Ijazah;
- Surat keterangan alasan keterlambatan pengangkatan PNS